Jinayat
Hukum
Pidana Islam sering disebut dalam fiqhi dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah
hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun
(mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau
salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara
terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang
diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang
dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau
lainnya.
Qiyas
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu
hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun
memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan
perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Hudud
menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang
telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada
kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).
Qisas
Qisas
adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah
"hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas
memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada
pembunuh.
Diat
Diat
Adalah hukuman yang telah ditentukan betasannya, tidak ada batas terendah dan
tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang
menjadi hak Allah semata.
Ta'zir
Ta'zir itu
adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan
hukumannya oleh syara'.
Kafarat
Berasal
dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib
ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup
dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut,
baik di dunia maupun di akhirat.