Jumat, 05 September 2014

Pengertian dari Jinayat,Qiyas,Hudud,Qisas,Diat,Ta'zir,kafarat



Jinayat
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqhi dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
 
Qiyas
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. 
 
Hudud
menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

Qisas
Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Diat
Diat Adalah hukuman yang telah ditentukan betasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.

Ta'zir
Ta'zir itu adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara'.

Kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.

Perbedaan Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

A. Pengertian
  1. Ilmu Fiqh :  Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ditetapkan secara khusus bagi perbuatan-perbuatan para manusia (mukallaf) seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, perikatan yang sahih (sah), perikatan yang fasid (rusak) dan yang batal, serta menerangkan tentang ibadah yang dilaksanakan secara qada’(pelaksanaannya di luar ketentuan waktunya) dan hal-hal lain semacamnya. 
  2. Ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang dipergunakan dalam pengambilan hukum syara yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci. Jadi sasarannya adalah membahas dan membuat kaidah, bukan membahas rincian hukum atau menyimpulkan hukum dari dalil-dalil Alquran dan hadits.
B. Objek Kajian
  1. Fiqih : perbuatan mukalaf menurut apa yang telah ditetapkan syara' tentang ketentuan hukumnya. 
  2. Ushul fiqih : dalil-dalil syara' atau sumber umum hukum syara' itu sendiri dan hukum umum yang diperoleh dari sumber umum hukum syara'.
C. Tujuannya
  1. Ilmu fiqih : menerapkan hukum syara' pada setiap perkataan dan perbuatan mukalaf. 
  2. Ushul fiqih : meletakan kaidah yang dipergunakan dalam menetapkan hukum setiap perbuatan atau perbuatan mukalaf.